Surabaya, SGI-NEWS |— Dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan pihak humas dan komite di SMAN 19 Surabaya kini menjadi sorotan masyarakat. Kepala Seksi Humas Pendidikan SMAN 19 di Jl. Kedung Cowek No. 390, Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan resmi di sekolah tersebut.
“Kami tidak mengetahui adanya pungutan kepada siswa. Perkara ini kami limpahkan sepenuhnya kepada komite sekolah yang diduga melakukan pungutan,” jelas Kepala Seksi Humas.
Dugaan pungutan sumbangan ini disebut dapat dicicil selama enam bulan melalui rekening Dana Partisipasi SMAN 19 Surabaya. Pihak media dan LSM TRINUSA mendatangi sekolah untuk klarifikasi langsung kepada kepala sekolah.
Pihak media dan LSM menyoroti adanya sumbangan yang disebut “sukarela”, namun nominal dan waktu pembayarannya ditentukan pihak sekolah, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah ini benar sumbangan atau pungutan. Dugaan praktik ini berpotensi melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang menyatakan komite sekolah hanya boleh menggalang dana berupa bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.
Selain itu, tindakan pungli yang dilakukan atas nama sekolah atau komite dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 12 huruf a UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman pidana bagi pelaku bisa mencapai 5–7 tahun penjara, terutama jika terbukti adanya pemaksaan atau penetapan nominal tertentu.
LSM TRINUSA beserta pihak media segera menindaklanjuti dugaan pungli ini dengan mendesak kepala sekolah melakukan klarifikasi terbuka dan memastikan seluruh dana yang telah dikumpulkan dikembalikan kepada orang tua/wali murid. Aksi ini diharapkan menjadi langkah tegas agar praktik pungli di sekolah dapat dihentikan dan transparansi pengelolaan sumbangan terjaga.(Ham)













