Sengketa Tanah di Alas Pandan Keadilan Dipertaruhkan, Masa Depan SF dan Keluarganya Terancam

Probolinggo, SGI. News
Sengketa tanah di Dusun Patemon, Desa Alas Pandan, kembali memanas setelah putusan pengadilan yang memenangkan pihak penggugat mulai berlaku. SF, seorang guru yang tinggal di RT 6 RW 3, terancam kehilangan rumah yang telah menjadi tempat tinggal keluarganya selama puluhan tahun. Menurut Prayuda Rudy Nurcahya (akrab di sapa Yuda), kuasa hukum SF saat di temui di rumahnya oleh awak media menyampaikan bahwa,  gugatan yang diajukan oleh penggugat memiliki banyak kelemahan. Dokumen Pipil nomor 218 yang digunakan sebagai bukti ternyata dimiliki oleh klien SF, sementara saisin yang digunakan oleh penggugat tidak relevan. Selain itu, terdapat kejanggalan terkait nama penggugat, Asmudin, yang tercatat meninggal pada 1977, jauh sebelum gugatan diajukan pada 2008.Minggu(22/09/2025).

Pihak SF khawatir bahwa eksekusi yang akan dilakukan dapat berdampak pada rumah-rumah penduduk lain di sekitar lokasi. Batas eksekusi yang tidak tepat dapat menyebabkan kerugian bagi banyak pihak. Oleh karena itu, SF dan kuasa hukumnya telah mengajukan kasasi dan menyatakan bahwa masyarakat Alaspandan siap melakukan perlawanan untuk mencegah keresahan.

SF dan kuasa hukumnya Yuda yakin bahwa sertifikat tanah yang mereka pegang masih sah dan belum pernah dibatalkan. Mereka juga telah memenangkan gugatan pidana terkait tanah tersebut pada 2008. Namun, gugatan perdata yang masih berlangsung berpotensi menimbulkan kerugian bagi banyak pihak jika eksekusi tetap dilakukan.ujarnya.

Pihak SF akan terus melakukan upaya hukum untuk membela hak-hak mereka. Mereka berharap bahwa putusan pengadilan dapat mempertimbangkan semua bukti dan fakta yang ada, sehingga keadilan dapat ditegakkan. Dengan demikian, SF dan keluarganya dapat tetap tinggal di rumah yang telah menjadi tempat tinggal mereka selama puluhan tahun.pungkasnya.(har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *