*LAMONGAN, SGI–NEWS|MDN –* Persoalan dugaan tidak sampainya bantuan 20 Ekor ternak sapi ke masyarakat Desa Keduyung, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, kini menjadi sorotan setelah Tim Investigasi Lintas Media (TILM) yang dibentuk Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Lamongan melakukan penelusuran.
Terkait adanya informasi dari warga Desa Keduyung memberikan informasi adanya bantuan sapi dari Pemerintah melalui Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2024, sebanyak 20 ekor. Namun, bantuan tersebut hanya terdengar sebagai cerita tanpa bukti fisik.

Sehingga informasi tersebut diterima oleh anggota PJI dan dibawa ke forum diskusi mingguan lintas media. Ketua PJI Lamongan kemudian membentuk Tim beranggotakan 5 orang dari lintas media untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Maka pada 14 Februari 2026, Tim menemui Sulastri yaitu sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima bantuan tersebut. Sulastri mengakui telah menandatangani dokumen bantuan sapi di Dinas Provinsi maupun Kabupaten, namun hingga kini sapi tidak pernah diterima, Ia bahkan sudah menyiapkan kandang untuk menampung sapi tersebut.
Dengan informasi dari Sulastri/Ketua Pokmas bantuan sapi, mengatakan bahwa semua bantuan 20 Ekor sapi itu, semua di atur dan dibawa semuanya oleh Kades Keduyung, Selanjutnya Tim kemudian menemui Kepala Desa Keduyung yaitu Pak David, di Desa Kebalandono, Babat. Ia mengakui adanya bantuan 20 ekor sapi, namun menyebut bahwa bantuan tersebut dibawa oleh Agus Bashori, koordinator dari Golkar. David menambahkan bahwa sapi-sapi tersebut dikabarkan mati semua, tanpa penjelasan rinci mengenai lokasi dan proses penyaluran.
Bantuan sapi yang bersumber dari keuangan negara termasuk dalam kategori bantuan pemerintah untuk masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan peternakan, termasuk penyaluran bibit dan ternak kepada masyarakat.
Selain itu, pengelolaan bantuan yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kasus dugaan tidak sampainya bantuan sapi ke Desa Keduyung menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan pemerintah. Fakta bahwa dokumen telah ditandatangani namun bantuan tidak pernah diterima masyarakat, memperkuat dugaan adanya penyimpangan.
PJI Lamongan melalui Tim menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari pihak terkait, termasuk Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Dinas Peternakan Kabupaten Lamongan, Kepala Desa Keduyung, dan pihak yang disebut sebagai koordinator bantuan.
Media Destara Group, dan Media SGI–NEWS akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap transparansi penggunaan keuangan negara dan akan melaporkan Perkara ini ke pihak yang berwajib *[TIM]*













