LAMONGAN, SGI-NEWS | Pihak pengelola SPBU di wilayah Babat dan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, memberikan klarifikasi resmi guna membantah tuduhan terkait dugaan keterlibatan dalam praktik penyelewengan BBM jenis Bio Solar bersubsidi. Pihaknya menegaskan bahwa seluruh proses distribusi BBM di fasilitas mereka berjalan secara transparan, akuntabel, dan tunduk penuh pada aturan BPH Migas serta Pertamina.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi narasi yang menyebutkan adanya persekongkolan antara pihak SPBU dengan oknum “mafia solar” dengan memanfaatkan instrumen barcode rekomendasi pertanian.
Perwakilan pengelola SPBU menegaskan bahwa pembelian Bio Solar menggunakan jerigen maupun kendaraan roda dua (motor rengkek) oleh masyarakat sipil bukanlah aktivitas ilegal, melainkan pelayanan resmi bagi para petani lokal yang membutuhkan bahan bakar untuk mesin pertanian (alsintan) dan pompa air, terutama pada musim panen.
“Kami menyalurkan Bio Solar kepada petani berdasarkan Surat Rekomendasi sah yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lamongan melalui pemerintah desa setempat. Pengisian hanya melayani barcode resmi sesuai kuota liter yang tertera pada dokumen tersebut, bukan asal melayani,” ujar perwakilan manajemen SPBU dalam keterangan resminya, Jumat (24/7).
Soroti Fakta di Lapangan dan Sistem Digitalisasi
Manajemen juga meluruskan sejumlah poin tuduhan yang dinilai memojokkan dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan:
Penggunaan Barcode Pertanian: Seluruh transaksi pelanggan sektor pertanian telah terintegrasi dengan sistem digital MyPertamina. Operator di lapangan wajib melakukan pemindaian (scan) QR code dan mencocokkan identitas pembawa rekomendasi sebelum pengisian dilakukan.
Aktivitas Rengkek Petani: Pengangkutan menggunakan motor rengkek dan jerigen dilakukan karena alat mesin pertanian (seperti traktor dan mesin pemotong padi) tidak memungkinkan untuk dibawa langsung ke area SPBU.
Tudingan Penghentian Pasokan: Informasi yang menyebutkan adanya penangguhan pengiriman pasokan BBM oleh Pertamina akibat sanksi pelanggaran adalah tidak benar. Penyesuaian pasokan yang pernah terjadi murni disebabkan oleh pengaturan kuota berkala dan dinamika logistik distribusi, bukan akibat sanksi administratif.
Buka Pintu untuk Pengawasan Aparat dan Pertamina
Pihak SPBU menegaskan sangat mendukung instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas penyelewengan BBM bersubsidi. Sebagai bentuk komitmen transparansi, seluruh area operasional SPBU telah dilengkapi dengan fasilitas CCTV 24 jam yang merekam setiap aktivitas pengisian.
“Kami sangat terbuka terhadap pengawasan, baik dari jajaran Polres Lamongan, Pertamina Patra Niaga, maupun instansi terkait. Jika ditemukan ada oknum operator kami yang terbukti bermain di luar prosedur resmi, manajemen tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja,” tambahnya.
Himbauan Terkait Kode Etik Jurnalistik
Menanggapi rumor yang beredar tanpa konfirmasi berimbang (cover both sides), manajemen menyayangkan adanya publikasi yang berpotensi membentuk opini negatif dan merugikan nama baik pengusaha serta pelayanan publik di daerah.
Manajemen berharap media massa dapat mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebelum menayangkan informasi ke publik, guna menyajikan berita yang akurat, berimbang, serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sipil dan kelompok tani. [Red]













