Probolinggo, SGI-News l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan DPRD Kabupaten Probolinggo mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2026.
Pembahasan ini diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Probolinggo Atas Raperda Tentang APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2026 oleh Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (18/11/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Muhammad Zubaidi ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Kabupaten Probolinggo.
Dalam Nota Penjelasan Bupati tersebut disampaikan bahwa potensi pendapatan daerah Kabupaten Probolinggo tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp 2.334.142.893.365,00 mengalami penurunan sebesar Rp 131.647.167.114,00 atau 5,34% dari anggaran 2025 yaitu sebesar Rp 2.465.790.060.479,00.
Pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah dialokasikan sebesar Rp 446.038.434.876,00 mengalami peningkatan sebesar Rp 41.961.696.498,00 atau sebesar 10,38% dibandingkan dengan anggaran 2025 sebesar Rp 404.076.738.378,00, pendapatan transfer termasuk Rp 1.888.104.458.489,00 penurunan sebesar Rp 173.608.863.612,00 atau sebesar 8,42% dibandingkan tahun anggaran 2025 sebesar Rp 2.061.713.322.101,00.
Belanja daerah Kabupaten Probolinggo tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp 2.406.142.893.365,00 mengalami penurunan sebesar Rp 184.647.167.114,00 atau sebesar 7,13% dibandingkan tahun anggaran 2025 sebesar Rp 2.590.790.060.479,00,00.
Belanja daerah terdiri atas belanja operasi dialokasikan sebesar Rp 1.788.064.887.752,48 mengalami penurunan sebesar 3,64% atau sebesar Rp 67.587.654.588,52 dibandingkan tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1.855.652.542.341,00, belanja modal dimasukkan sebesar Rp 142.164.070.812,52 sebesar Rp 34,56% atau sebesar Rp 75.070.036.870,48 dibandingkan tahun anggaran 2025 sebesar Rp 217.234.107.683,00.
Dari keterangan tersebut, jika disandingkan antara pendapatan daerah sebesar Rp 2.334.142.893.365,00 dengan belanja daerah sebesar Rp 2.406.142.893.365,00, maka terdapat defisit sebesar Rp 72.000.000.000,00.
Selanjutnya alokasi penerimaan pembiayaan daerah permulaan sebesar Rp 72.000.000.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp 53.000.000.000,00 atau sebesar 42,40% dibandingkan tahun anggaran 2025 sebesar Rp 125.000.000.000,00.
Penurunan proyeksi penerimaan pembiayaan tersebut disebabkan karena tingginya prosentase realisasi penyerapan anggaran tahun 2025, yaitu sampai dengan 14 Nopember 2025 telah dilakukan realisasi penyerapan anggaran sebesar 78,69%.
Pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2026 ini akan terus berlanjut ke Pemandangan Umum (PU) fraksi, Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi, pembahasan Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Pendapat Akhir (PA) Fraksi Terhadap Raperda APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2026.
Dengan demikian, Pemkab Probolinggo dan DPRD Kabupaten Probolinggo akan terus bekerja sama untuk membahas dan menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2026 demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Probolinggo.(har).













