Dugaan Penggelapan Kartu KKS di Desa Dumpiagung, Warga Tuntut Penegakan Hukum

LAMONGAN, SGI-NEWS | Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mencuat di Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku tidak pernah memegang langsung Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang seharusnya menjadi alat pencairan bantuan. Kartu-kartu tersebut diduga dikuasai oleh seorang penyalur berinisial LK.

Keluhan warga menimbulkan kekhawatiran akan adanya penggelapan dan penyalahgunaan bantuan negara. LK disebut menguasai kartu milik orang lain tanpa izin, serta diduga mengambil keuntungan pribadi dari program BPNT.

Kasus ini dibahas dalam jumpa pers di Balai Desa Dumpiagung pada Rabu (11/3), yang dihadiri Kepala Desa, perangkat desa, pendamping, ketua Program Keluarga Harapan (PKH) tingkat desa dan kecamatan, serta advokat Suhardi, S.H. Namun, upaya klarifikasi tidak membuahkan hasil karena LK tidak hadir.

Dalam pernyataannya, Suhardi menegaskan komitmen untuk menempuh jalur hukum:

“Kami telah menerima laporan dari para KPM dan mengumpulkan informasi awal. Karena pihak yang diduga terlibat tidak hadir, kami akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Lamongan. Dugaan penguasaan kartu KKS dan penyalahgunaan bantuan negara tidak bisa dibiarkan. Kami akan menyusun berkas lengkap berdasarkan bukti dan keterangan saksi,” ujar Suhardi.

Secara hukum, penguasaan kartu KKS milik orang lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Ancaman pidananya mencapai 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.

Jika terbukti menimbulkan kerugian negara, LK juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Di tengah proses klarifikasi, muncul dugaan intimidasi terhadap pendamping PKH oleh oknum yang mengaku wartawan dari salah satu media online. Tiga KPM disebut telah menerima ganti rugi dari pendamping PKH, bukan karena kesalahan mereka, melainkan akibat tekanan dari oknum tersebut.

“Mau tidak mau berita saya harus di-takedown, dan tiga KPM yang dirugikan harus dikembalikan uangnya,” ujar salah satu warga menirukan pernyataan oknum wartawan itu.

Setelah tim advokasi meninggalkan lokasi, sejumlah pendamping PKH kembali dipanggil untuk bertemu dengan oknum wartawan tersebut. Situasi ini menambah kompleksitas kasus dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas pelaksanaan program bantuan sosial di tingkat desa. [TIM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *