LAMONGAN, SGI-NEWS | Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mencuat di Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) mengaku tidak pernah memegang langsung Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai kartu ATM untuk pencairan bantuan. Kartu tersebut diduga dikuasai oleh seorang penyalur berinisial LK.
Kepala Desa Dumpiagung, Nuriyanto, saat ditemui di balai desa pada Rabu (11/3/2026), menyatakan tidak mengetahui adanya praktik penguasaan kartu oleh pihak ketiga. Namun warga menilai seharusnya pemerintah desa hadir melindungi hak masyarakat yang dirugikan.
Keresahan warga muncul ketika mereka mendapati saldo bantuan di rekening kosong, meski pencairan tercatat sudah dilakukan. Informasi dari bank menunjukkan dana sebesar Rp200.000 per bulan selama 3 bulan totalnya Rp600.000 telah ditarik tunai pada 18 Februari 2026, sementara kartu ATM tidak pernah berada di tangan penerima manfaat.
Selama ini, warga hanya diminta membawa KTP dan KK untuk mengambil sembako di rumah LK yang berperan sebagai e-warung. Ketika dicek melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial, bantuan tercatat sudah cair atas nama masing-masing penerima. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi penyaluran.
LK berdalih bahwa kartu ATM merupakan titipan yang disepakati bersama KPM. Pernyataan tersebut langsung dibantah warga, yang menegaskan tidak pernah ada kesepakatan maupun penyerahan kartu. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) desa berinisial M juga mengaku tidak mengetahui praktik tersebut dan menyarankan warga mengurus ulang kartu ke BNI Cabang Lamongan.
Menurut aturan resmi dalam Permensos Nomor 20 Tahun 2019, kartu KKS wajib dipegang langsung oleh penerima manfaat. Jika terbukti ada penyalahgunaan, tindakan tersebut dapat dijerat UU Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, penguasaan kartu oleh pihak lain juga berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Warga Dumpiagung mendesak Kementerian Sosial, Pemkab Lamongan, BNI, serta aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak terulang di daerah lain.
“Kami ingin negara hadir melindungi hak masyarakat kecil. Bantuan ini jangan sampai disalahgunakan,” tegas salah satu perwakilan warga. [TIM]













