Manipulasi Anggaran Ketapang? Desa Girik Jadi Sorotan Investigasi!

LAMONGAN, SGI-NEWS | Dugaan penyimpangan anggaran program ketahanan pangan (Ketapang) tahun anggaran 2025 di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, semakin mencuat setelah investigasi lapangan dilakukan oleh Tim Investigasi Lintas Media (TILM). Warga desa menyoroti minimnya transparansi pemerintah desa dalam pengelolaan bantuan, khususnya terkait alokasi dana Ketapang yang diduga tidak jelas penggunaannya.

Dalam dua kali kunjungan TILM ke kantor desa, Kepala Desa Girik, Lilis Purwanti, tidak dapat ditemui. Pertemuan yang semula dijadwalkan pun dibatalkan sepihak dengan alasan menghadiri rapat di kota. Ketidakhadiran ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen aparatur desa dalam memberikan klarifikasi kepada masyarakat.

Kasi Pelayanan Desa Girik sempat menyatakan bahwa anggaran Ketapang digunakan untuk pembelian tiga ekor sapi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, pada kesempatan lain, ia justru mengaku tidak mengetahui jumlah sapi yang dibeli dan tidak dapat menjelaskan detail program tersebut. Perbedaan pernyataan ini memperkuat dugaan adanya manipulasi.

Hasil penelusuran TILM di lapangan tidak menemukan keberadaan sapi bantuan maupun lokasi pengelolaan yang disebut-sebut berada di bawah BUMDes. Bahkan, keberadaan BUMDes Girik sendiri sulit diidentifikasi. Warga setempat menegaskan bahwa pada tahun anggaran 2025 tidak ada bantuan sapi, melainkan kambing, yang sumbernya pun tidak jelas.

Ketua BUMDes Girik, Tahap Ndaris, yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Kades Lilis Purwanti, juga tidak memberikan keterangan jelas. Ia bahkan sempat memberikan alamat palsu kepada tim investigasi. Dugaan konflik kepentingan semakin menguat dengan adanya hubungan keluarga antara pengelola BUMDes dan Kades.

Minimnya transparansi dan tidak adanya papan informasi publik di balai desa jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat. Selain itu, dugaan penyalahgunaan anggaran desa dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Atas temuan ini, TILM berencana melibatkan tim advokasi untuk melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum. Harapannya, penyelidikan lebih lanjut dapat dilakukan secara transparan demi memastikan keadilan bagi masyarakat Desa Girik. [TILM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *