Proyek Irigasi BBWS-HK di Lamongan: Antara Regulasi, Transparansi, dan Risiko Teknis

LAMONGAN, SGI-NEWS | Pembangunan saluran irigasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang dilaksanakan Hutama Karya (HK) di Desa Kutuk, Kebonagung, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, kembali menjadi sorotan. Proyek yang melibatkan PT. Gandrung Mahameru sebagai subkontraktor ini dinilai menyisakan sejumlah persoalan mendasar: mulai dari keterbukaan informasi, keselamatan kerja, hingga kepatuhan terhadap standar teknis konstruksi.

Pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya papan proyek yang seharusnya dipasang sebagai sarana informasi bagi masyarakat. Padahal, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib dapat diakses publik. Tanpa papan proyek, masyarakat kehilangan akses terhadap detail penting seperti nilai anggaran, masa pengerjaan, dan pihak pelaksana. Kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas publik.

Lebih jauh, pekerja di lokasi proyek terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD). Hal ini mengindikasikan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Regulasi yang mengatur K3, antara lain UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menekankan kewajiban perusahaan melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan. Pengabaian SOP K3 dapat berujung pada sanksi administratif, penghentian operasional, bahkan pidana kurungan. Tujuan regulasi ini jelas: mencegah kecelakaan dan menjamin keselamatan pekerja.

Selain aspek transparansi dan keselamatan, pengerjaan saluran irigasi juga dinilai tidak sesuai standar teknis. Proses pengeringan dan penguatan struktur yang tidak optimal berpotensi menimbulkan kerusakan dini, pencemaran lingkungan, hingga gangguan kesehatan masyarakat. Ketidaksesuaian ini bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR No. 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembangunan jaringan irigasi harus mengikuti prosedur teknis agar berfungsi secara optimal dan berkelanjutan. Jika diabaikan, risiko banjir maupun pencemaran air bisa menjadi ancaman nyata bagi warga sekitar.

Apabila terbukti melanggar regulasi, pihak pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku:

  • UU KIP No. 14/2008: sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang menghalangi akses informasi publik.
  • UU No. 1/1970 & UU No. 13/2003: sanksi pidana kurungan dan denda bagi perusahaan yang lalai terhadap keselamatan kerja.
  • Peraturan Menteri PUPR: teguran, penghentian proyek, hingga pencabutan izin bagi kontraktor yang tidak memenuhi standar teknis.

Harapan Publik: Evaluasi dan Penindakan

Dengan berbagai temuan tersebut, masyarakat Lamongan berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh. Transparansi informasi, penerapan SOP K3, serta kepatuhan terhadap standar teknis bukan sekadar formalitas, melainkan kunci agar proyek irigasi ini dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat nyata bagi warga. [Tim Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *