Dugaan Penyimpangan BPNT di Dumpiagung, Kartu ATM Diduga Dikuasai Pihak Ketiga

LAMONGAN, SGI-NEWS | Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga penerima manfaat mengaku tidak pernah menerima atau memegang kartu ATM BPNT yang seharusnya menjadi hak mereka. Kartu tersebut diduga dikuasai oleh seorang penyalur berinisial LK.

Warga menyampaikan bahwa selama ini mereka hanya diminta membawa KTP dan KK untuk mengambil paket sembako di rumah LK. Namun, saat melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial, tercatat bahwa bantuan sudah cair atas nama masing-masing penerima. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam penyaluran.

LK berdalih bahwa kartu ATM merupakan titipan keluarga penerima manfaat. Pernyataan tersebut langsung dibantah warga yang menegaskan tidak pernah mengetahui keberadaan kartu maupun adanya kesepakatan. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) desa berinisial M juga mengaku tidak mengetahui praktik tersebut dan menyarankan warga mengurus ulang ke Kantor Cabang BNI Lamongan.

Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019, kartu BPNT atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) wajib berada di tangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa melalui pihak ketiga. Jika terbukti ada penyalahgunaan, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, penguasaan kartu oleh pihak yang bukan penerima manfaat juga berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Warga Desa Dumpiagung mendesak Kementerian Sosial, Pemkab Lamongan, BNI Cabang Lamongan, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Mereka berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak terulang di daerah lain.

“Kami ingin ada tindakan nyata. Bantuan ini untuk masyarakat kecil, jangan sampai disalahgunakan. Negara harus hadir untuk melindungi hak kami,” ujar salah satu perwakilan warga. [TIM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *