LAMONGAN, SGI-NEWS | Pembangunan saluran irigasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang dikerjakan PT Hutama Karya (HK) melalui rekanan PT Gandrung Mahameru di Desa Datinawong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tengah menjadi perhatian publik.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran aturan, mulai dari aspek teknis hingga indikasi dugaan main mata pengawan BBWS maupun HK yang diketahui ada di lapangan, sepertinya tutup mata dengan pekerjaan dengan sejumlah kejanggalan ditemukan di lokasi proyek.
Indikasi pelanggaran teknis turut mencuat, di mana pengerjaan saluran irigasi tidak dilakukan pengeringan, dinilai tidak sesuai standar sehingga berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan mengganggu fungsi drainase.
Tidak adanya papan informasi proyek yang memuat detail anggaran, pelaksana, dan durasi pekerjaan dinilai melanggar prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, aspek keselamatan kerja juga dipertanyakan. Pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kondisi ini menimbulkan risiko bagi tenaga kerja di lapangan.
Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Dengan berbagai temuan tersebut, publik mendesak pihak terkait dengan pengawasan segera melakukan evaluasi menyeluruh pekerjaan saluran ini.
Proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Datinawong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang dikerjakan PT Hutama Karya (HK) melalui rekanan PT Gandrung Mahameru atas penugasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Pantauan di lapangan memperlihatkan sejumlah kejanggalan yang menimbulkan dugaan pelanggaran aturan. Salah satunya terkait metode pengerjaan yang tidak melalui proses pengeringan, sehingga dinilai tidak sesuai standar teknis konstruksi. Kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas bangunan serta mengganggu fungsi saluran irigasi.
Selain itu, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi yang memuat detail anggaran, pelaksana, maupun durasi pekerjaan. Ketiadaan informasi publik ini dianggap melanggar prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Faktor keselamatan kerja juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Praktik tersebut meningkatkan risiko kecelakaan di lokasi proyek.
Berbagai temuan ini memunculkan desakan agar pihak pengawas, baik BBWS maupun HK, segera melakukan evaluasi menyeluruh. Publik menilai pengawasan yang lemah dapat membuka ruang terjadinya pelanggaran lebih lanjut dan merugikan kepentingan masyarakat. [Tim Red]













