SGI-NEWS | Jakarta | Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Nasional dengan tema “Restrukturisasi Telkom group: Tantangan Bisnis, Perlindungan Pekerja, dan Tanggung Jawab Negara” di Gedung Telkom Landmark Tower, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Wamenaker menegaskan bahwa proses restrukturisasi BUMN, termasuk Telkomgroup, harus berjalan dengan mengutamakan perlindungan pekerja serta dilakukan melalui komunikasi yang transparan antara manajemen dan serikat pekerja.
“Kami hadir untuk mencegah. Yang paling penting adalah dialog terbuka antara manajemen dan serikat pekerja agar setiap kebijakan restrukturisasi tidak merugikan pekerja,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan siap menjadi mediator dalam setiap dinamika ketenagakerjaan, termasuk isu relokasi, penataan organisasi, hingga proses penugasan atau pengalihan di lingkungan Telkom group. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pemaksaan pensiun dini maupun pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan regulasi.
“Undang-undang jelas: tidak boleh ada PHK sepihak atau paksaan pensiun dini. Kesepakatan harus berbasis musyawarah dan sesuai aturan, serta serikat pekerja merupakan pilar penting yang wajib dilibatkan,” tambahnya.
Wamenaker juga menyoroti pentingnya tata kelola BUMN yang sehat dan efisien. Ia menekankan perlunya manajemen memastikan anak usaha Telkogroup dikelola secara profesional sehingga tidak menjadi beban bagi perusahaan induk.
Senada dengan Wamenaker, Direktur Human Capital Management, PT. Telkom Indonesia, Willy Saelan, menyampaikan bahwa FGD ini menjadi wadah penting untuk berdiskusi secara konstruktif demi menjamin keberlangsungan usaha Telkom group sekaligus menjaga keberlanjutan kesejahteraan pekerja.
Forum ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk memperkuat sinergi dan menemukan formulasi restrukturisasi yang adil, berkelanjutan, dan sesuai amanat konstitusi.
Afriansyah berpesan bahwa proses transformasi TelkomGroup harus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, profesionalisme, serta perlindungan maksimal terhadap pekerja.(Ham)













