Pemerintah Desa Sumberarum kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro dalam pengerjaan Proyek APBD tahun 2025 diduga menyalahi aturan/Prosedur

Bojonegoro SGI-NEWS|

Menurut warga desa Sumberarum yang berinisial S mengatakan kepada kepada Media SGI-NEWS mengatakan bahwa tanahnya terkena trabasan jalan yang diprakarsai oleh Kepala Desa Sumberarum, akan tetapi dia tidak pernah diajak musyawarah Desa mengenai pembuatan jalan tersebut…

Pada waktu itu bersamaan dengan dengan program PTSL ( Program Tanah Sistematis Lengkab), Pada akhirnya waktu keluar sertifikat atas nama S, luas Sertifikat tersebut tidak sesuai dengan luas yang didaftarkan, karena sudah dipotong jalan yang sudah dibangun oleh Kepala Desa Sumberarum.

Untuk itu Kepala Desa Sumberarum dan perangkat Desa Sumberarum diduga telah melakukan tindak Pidana penyerobotan Tanah warga.. dan hal itu terkena undang -undang KUHP tentang Penyerobotan tanah diatur dalam beberapa pasal, terutama Pasal 385 KUHP lama (sebelum ada KUHP baru) tentang melawan hak menguasai atau mengalihkan hak atas tanah, serta Pasal 6 ayat (1) Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin, dengan ancaman pidana penjara/kurungan dan/atau denda, serta dapat disertai tuntutan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata untuk perbuatan melawan hukum.

Pasal-Pasal Terkait:

Pasal 385 KUHP (Lama): Mengatur pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak atas tanah/rumah/tanaman, padahal ia tahu orang lain berhak atasnya, diancam penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 6 ayat (1) Perppu No. 51 Tahun 1960: Mengancam pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda Rp5.000,- bagi yang memakai tanah tanpa izin pemilik yang sah (terutama tanah perkebunan dan hutan).

Pasal 1365 KUH Perdata: Dasar gugatan perdata (Perbuatan Melawan Hukum) bagi pemilik tanah yang dirugikan, mewajibkan pelaku mengganti kerugian.

Pasal 502 KUHP (Baru): Menggantikan Pasal 385 KUHP lama, mengatur tindak pidana penipuan atas hak tanah. Jika Kepala Desa Sumberarum dan Perangkat Desa Sumberarum tidak mau menyerahkan tanah warganya yang telah diambil tanahnya maka akan dikenakan sangsi pidana sesuai KUHP Pidana seperti tertuang dalam pasal diatas tersebut… Maka diharapkan Kepala Desa dan Perangkat Desa Sumberarum segera memberikan tanah tersebut kepada yang berhak dan merubah luas Sertifikat yang Sudah jadi itu kepada bentuk awal yang didaftarkan oleh Pemohon yang telah dirugikan. (Tim)…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *