BOJONEGORO – SGI-NEWS | Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Penelusuran di lapangan mengungkap aktivitas ilegal yang diduga melibatkan pihak internal SPBU dan oknum aparat penegak hukum (APH), membuat jaringan mafia solar beroperasi nyaris tanpa hambatan.
Modus klasik seperti barcode ganda, modifikasi tangki kendaraan, hingga pengisian terang-terangan menggunakan jerigen masih menjadi andalan para pelaku. Aktivitas ini terpantau berlangsung rutin di wilayah Kecamatan Dander dan Kalitidu, dengan dua gudang penimbunan yang diduga dikendalikan oleh YT dan KK.
“Solar subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil justru dikuras dan dijual kembali ke industri dengan harga tinggi,” ungkap sumber lapangan, Minggu (26/10/2025).
Solar hasil penimbunan tersebut disalurkan melalui perantara JB, seorang pengusaha asal Blora. Ribuan liter solar dikumpulkan dan dijual kembali, merugikan negara dan masyarakat secara sistematis.
Ironisnya, praktik ini berlangsung lama tanpa tindakan hukum berarti. Sumber menyebutkan adanya dugaan perlindungan dari oknum aparat, membuat jaringan mafia solar leluasa beroperasi.
“Kalau dibiarkan, ini bukan lagi penyimpangan, tapi perampokan solar bersubsidi yang merugikan rakyat kecil,” ujar Hadi, warga Bojonegoro.
Tindakan penyelewengan BBM bersubsidi merupakan kejahatan ekonomi serius yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.(Tim)













