PEMERINTAH DESA KARANGDOWO DIDUGA MELAKUKAN PENYEROBOTAN TANAH WARGANYA SENDIRI

Bojonegoro, SGI-NEWS |Permasalahan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa Karangdowo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dan Tim Pelaksana, Pembangunan JUT TPT kepada Y warga Desa Karangdowo memasuki babak baru.

Sebelumnya Pemdes Karangdowo diduga menyerobot tanah Y dalam pembangunan JUT TPT yang mengakibatkan lahan sawah Y berkurang 1 meter sampai 1,5 meter sepanjang 100 meter.

Tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi Y yang ketika dalam setiap proses dan tahapan Pembangunan JUT TPT tersebut tidak pernah diajak musyawarah dan Pemdes Karangdowo sendiri juga telah mengakui kelalaiannya.

Kasus ini menimbulkan dugaan pelanggaran hukum oleh aparatur desa. Berdasarkan regulasi yang berlaku, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah dan melawan hak atas kepemilikan. Beberapa pasal yang relevan antara lain:

Pasal 385 KUHP Lama: Mengatur pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak atas tanah yang bukan miliknya. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pasal 6 ayat (1) Perppu No. 51 Tahun 1960: Melarang penggunaan tanah tanpa izin pemilik sah, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda Rp5.000.

Pasal 1365 KUH Perdata: Memberikan dasar hukum bagi pemilik tanah untuk menggugat secara perdata atas kerugian akibat perbuatan melawan hukum.

Pasal 502 KUHP Baru: Menggantikan Pasal 385 KUHP lama, mengatur tindak pidana penipuan atas hak tanah dengan sanksi pidana yang lebih tegas.

Jika terbukti bersalah, Kepala Desa Karangdowo dan perangkat desa dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata. Selain itu, mereka diwajibkan mengembalikan hak atas tanah kepada pemilik sah dan melakukan revisi terhadap sertifikat yang telah diterbitkan.

Dalam menentukan lebar JUT Hadi Ismanto sebagai Kepala Dusun dan juga ketua tim pelaksana kegiatan pembangunan JUT TPT tersebut diduga salah karena mengacu pada data PTSL tahun 2018 sementara lahan sawah Y sudah memiliki SHM pada tahun 1976 sehingga seharusnya SHM milik Y yang menjadi rekomendasi dalam menentukan lebar dari JUT.

Hal inilah awal mula permasalahan ini terjadi hingga terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.

Menurut keterangan Y pihak Pemdes Karangdowo telah melakukan pembicaraan dengan dirinya terkait permasalahan tersebut.

“Pak Kamituwo telah menemui saya membahas permasalahan itu dan saya juga menyambut dengan tangan terbuka.” ujarnya (Kamis 12/02/2026)

Y juga menambahkan bahwa permintaanya agar lahannya dikembalikan seperti semula telah mendapat persetujuan.

“Bagi saya yang penting tanah saya dikembalikan dan pihak desa juga sudah setuju untuk membongkar bangunan JUT TPT tersebut.” pungkasnya.

Sementara itu Hadi Ismanto Kasun setempatjuga membenarkan ketika media ini mengkonfirmasi melalui platform WA.

“Sudah clear. ” ujarnya singkat.

Ketika media ini mencoba bertanya apakah sudah menyampaikan masalah ini dengan pihak kecamatan dan terkait pembongkaran serta pembangunan kembali juga biaya yang timbul Kepala Dusun enggan menjawab.

Pembangunan JUT TPT tersebut bersumber dana dari Dana Desa tahun 2025 yang menelan biaya 61.015.600 yang dalam pembangunanya diduga menyerobot tanah seorang warga hingga mencuat persoalan ini.

Persoalan dugaan penyerobotan tanah Pemdes Karangdowo dan warganya menjadi contoh kelalaian dari mulai tahap perencanaan sampai pelaksanaan pembangunan.

Peristiwa tersebut tidak akan terjadi apabila Pemdes menjalin komunikasi dua arah dengan warganya sehingga dapat meminimalisir kerugian warga dan juga kerugian keuangan negara. Hasil konfirmasi dan Investigasi keterangan dari warga yg ditindak lanjuti oleh Lembaga bantuan hukum(LBH) dan media SGI-NEWS (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *