LAMONGAN SGI –NEWS | Polemik mencuat di Desa Munungrejo terkait dugaan pungutan dana terhadap sejumlah kelompok tani (poktan). Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Berdasarkan Keterangan Ketua Poktan yang berinisial S bahwa ke enam poktan di desa Munungrejo tersebut di duga dimintai uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp20 juta. Total nilai pungutan yang beredar mencapai Rp77 juta oleh Kios Pupuk Bersubsidi…
Empat poktan dikabarkan diminta Rp10 juta, satu poktan Rp17 juta, dan Poktan Tanjung Kulon bahkan disebut menyerahkan Rp20 juta. Namun, pihak yang disebut terlibat dalam penarikan uang tersebut yang bernama Didit Sebagai Kios Pupuk di wilayah ngimbang membantah tudingan tersebut. Ia berkilah bahwa uang yang dimaksud hanyalah utang pribadi antar pengurus poktan, bukan pungutan resmi.
Kepala Desa Munungrejo, dalam keterangannya, menyebut bahwa persoalan ini telah dibuatkan pernyataan utang-piutang agar tidak masuk ranah pidana. “Data tertulis memang tidak ada, hanya pengakuan lisan sesuai keterangan yang saya terima,” ujarnya.
Sumber lain menyebut, bendahara poktan pernah menagih uang tersebut, namun ditolak dengan alasan utang merupakan tanggung jawab pribadi ketua poktan. Didit sendiri mengaku nilai utang yang beredar hanya berkisar Rp1 juta hingga Rp5 juta, berbeda dengan kesaksian sejumlah pihak yang menyebut nominal jauh lebih besar.
Selain itu, muncul dugaan bahwa pupuk tidak akan dikirim jika tidak ada titipan dana. Hal ini menambah kebingungan di kalangan petani. “Kalau tidak titip, pupuk tidak dikirim,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Nama Poktan Tanjung Kulon disebut sebagai pihak yang menyerahkan Rp20 juta. Namun, hingga kini belum ada bukti tertulis maupun rekaman resmi terkait transaksi tersebut. Informasi yang beredar masih sebatas pengakuan lisan dari beberapa pihak.
Dari sudut pandang hukum, dugaan pungutan terhadap kelompok tani dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila terbukti dilakukan tanpa dasar peraturan resmi. Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
• Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang menjerat pihak yang memaksa orang lain menyerahkan sesuatu dengan ancaman atau tekanan. Jika terbukti ada syarat “pupuk tidak dikirim bila tidak ada titipan dana”, maka unsur pemaksaan bisa terpenuhi.
• UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal mengenai penyalahgunaan wewenang. Jika pungutan dilakukan oleh pihak yang memiliki posisi atau akses distribusi pupuk, maka bisa dianggap sebagai penyalahgunaan jabatan.
• UU Perkumpulan dan Koperasi serta aturan terkait kelompok tani, yang menegaskan bahwa pungutan harus berdasarkan kesepakatan resmi dan tercatat. Ketiadaan dokumen tertulis memperkuat dugaan bahwa pungutan tidak sah secara administratif.
Namun, pernyataan Kepala Desa bahwa kasus ini dibuat dalam bentuk utang-piutang pribadi menjadi celah hukum yang rumit. Jika benar hanya utang antar individu, maka ranahnya masuk ke perdata, bukan pidana. Tetapi jika terbukti ada pola kolektif dan syarat distribusi pupuk, maka bisa bergeser ke ranah pidana.
Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan petani Desa Munungrejo. Sejumlah ketua poktan mengaku bingung dengan status dana yang disebut sebagai utang, sementara kesaksian lain menyebut pungutan dilakukan secara kolektif. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait selain bantahan Didit dan pernyataan Kades Munungrejo.
Aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti agar kepastian hukum dan keadilan bagi petani dapat terjamin. *[Tim Media]*













