BOJONEGORO, SGI-NEWS|- Praktik di mana pembangunan desa dikerjakan oleh anak kepala desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) Desa atau Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa bisa melanggar hukum dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi/penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan pengadaan barang/jasa atau pembangunan di desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus dilaksanakan oleh TPK yang dibentuk melalui keputusan kepala desa dan terdiri dari unsur perangkat desa dan/atau unsur masyarakat desa. TPK inilah yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan teknis kegiatan.
Dugaan praktik tersebut rupanya dilakukan oleh Pemerintah Desa Sumberharjo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, hal ini terbukti setelah adanya beberapa pekerjaan jalan usaha tani di DK Bahoro senilai Rp 48.372.000.00 dan di DK Ngapus RT 07 RW 02 dengan anggaran belanja dari Dana Desa (DD) senilai Rp 48.372.000.00 tahun 2025 diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Bahkan, dugaan anak sang Kades menghandle semua pekerjaan Infrastruktur dari APBdes sudah berlangsung sejak lama , anehnya lagi, organisasi BPD sebagai lembaga pengawasan malah ikut serta dalam melakukan proses kegiatan pembangunan.
Salah satu warga setempat Menyebut, jika semua pekerjaan Infrastruktur dari APBdes semua dihandle anak kades, kalau soal timlak desa secara umum pastinya ada tapi tidak sepenuhnya dilapangan karena sudah dikerjakan oleh anaknya, Ini sudah berjalan lama sejak Kepala Desa menjabat” tuturnya, Pada Jumat (21/11/25).
Penggunaan dana desa harus menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Melibatkan anggota keluarga (anak kades) secara langsung tanpa prosedur yang benar (pembentukan TPK, proses pengadaan yang adil dapat mencederai prinsip-prinsip dan menimbulkan konflik kepentingan.
Pembangunan desa harus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur oleh peraturan yang berlaku dengan melibatkan TPK desa yang sah untuk menjamin transparansi dan kualitas pekerjaan. Pengerjaan proyek oleh anak kades tanpa tim resmi adalah tindakan yang salah secara administratif dan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Ngapuri selaku BPD Desa Sumberharjo saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WA pribadinya lagi- lagi belum ada respon. Sementara, Rizki Anak dari Kepala Desa Sumberharjo saat dikonfirmasi juga belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan, Sabtu (22/11/25).(Ham)













