Bojonegoro, SGI-NEWS|Hal ini dibenarkan oleh Ninik Susmiati Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro saat dikonfirmasi oleh media ini melalui platform WA (Senin 08/12/2025)
“Nggih terkait perijinan jadi sementara puskesmas memberi layanan di 2 tempat. Di tempat lama dan yang baru.” jelasnya.
Lebih lanjut Kadinkes mengatakan bahwa kendala status tanah yaitu masih LSD dan harus dikeluarkan dahulu untuk itu harus seizin Kementerian PUPR.
“Masih proses di Kementerian PUPR karena harus ada juga rekom/ijin alih fungsi di Kementerian Pertanian”. pungkasnya.
Media ini juga melakukan konfirmasi kepada Rudi Eko Prasetyo dari pihak DPMPTSP yang mengaku belum mengetahui akan hal tersebut.
“Ngapunten saya belum tahu soal itu coba nanti komunikasi dengan teman teman.” ujarnya.
Warga sendiri merasa lebih senang dan lebih nyaman dalam memanfaatkan layanan kesehatan di Puskesmas yang baru seperti yang disampaikan Suyono Kepala Desa Tanjungharjo.
“Sebenarnya masyarakat lebih memilih ke Puskesmas yang baru walaupun jaraknya agak jauh karena tempatnya nyaman dan lengkap fasilitasnya.” tuturnya.
Diperlukan sinergi lintas sektoral agar Fasilitas Kesehatan tersebut berfungsi dengan baik dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal dan akan tercipta azaz manfaat dari pajak yang selama ini masyarakat bayar.(WH)













