Ragam  

Salah Pemahaman tentang data penerima bansos mengakibatkan kecemburuan sosial ditengah masyarakat.

Lamongan SGI-NEWS|

Desember 2025… Dalam penulusuran Suara Gegana kepada pihak yg terkait dalam rangka mencari informasi bagaimana seorang bisa mendapatkan bantuan sosial seperti PKH.BPNT./Cpp.PBI/KIS.BLT Kesra dan bantuan pangan.Suara Gegana Indonesia News mengunjungi diantaranya salah satu operator desa, Pendamping PKH serta Dinas sosial, Dalam penjelasanNya yg kita himpun dapat kita rangkum sebagai berikut:

Kewenangan serta kewajiban RT/RW dan Kepala dusun adalah :
– memberikan rekomendasi bila       warganya belum masuk data
– Memperbaiki data kependudukan
– dan melaporkan kondisi sosial warganya.  Sedangkan sumber utama data penerima bantuan PKH.BPNT./CPP. PBI/KIS BLT Kesra dan bantuan pangan adalah combine data dari BPS,
Penetapan penerima bantuan saat ini mengacu pada data kemiskinan dan data sosial ekonomi yg disusun oleh BPS , dan data ini diperoleh melalui Pendataan sensus dan surve BPS diantaranya :
– Regsosek(regrestasi sosial ekonomi )
– Sensus penduduk
– SUSENAS (surve sosial ekonomi nasional).
– data kemiskinan daerah
– parameter kesejahteraan rumah tangga.


Dari surve tsb BPS mengelompokkan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraanNya
10% termiskin
20% rentan
20% menengah bawah
Dan seterusnya
Data inilah yg menjadi fondasi utama penetapan calon penerima bantuan. Kemudian data dari BPS digabungkan ( combine data) dengan data :
– Dukcapil (Nik.kk.alamat legal )
– Kemensos ( DTKS lama.bansos sebelumNya )
– Dari daerah (validasi dinas sosial )
– Pemutahiran lapangan yg dilakukan petugas verifikasi.Penggabungan data inilah yg menghasilkan profil lengkap rumah tangga meliputi:
. Kondisi ekonomi
. Pendapatan
. Jumlah anggota keluarga
. Kondisi rumah
. Status pekerjaan
. Kepemilikan aset
Hingga kepatuhan Nik valid
Semua data tsb disatukan dalam basis data baru bernama DTSEN (data tunggal sosial ekonomi nasional ).
Apa itu DTSEN (data tunggal sosial ekonomi nasional)adalah basis data terpadu yang bersifat dinamis berdasarkan hasil integrasi tiga pangkalan data utama
. Data terpadu kesejahteraan sosial(DTKS)
. Registrasi sosial ekonomi (Regsosek)
. Penyadaran percepatan penghapusan kemiskinan extrim ( P3KE )
Selanjutnya munculah istilah desil di dalam penggolongan DTSEN :
. Desil 1 sangat miskin (keluarga tidak punya pekerjaan stabil )
. Desil 2 Miskin (pendapatan rendah dan rentan terhadap gejolak ekonomi)
. Desil 3 Hampir miskin (rawan jatuh miskin akibat kenaikan harga/PHK,)
. Desil 4 Rentan miskin (kondisi relatif stabil tetapi rentan terdampak bencana)
. Desil 5 Pas-pasan (sudah berada pada ambang aman ekonomi)
. Desil 6 – 10 Menengah ke atas (tidak diprioritaskan untuk bansos reguler)
Maka disinilah titik rawan terjadinya penyelewengan Oknom yang tidak bertanggungjawab sehingga mengakibatkan kecemburuan sosial ditengah masyarakat karena sewaktu waktu golongan desil dapat berubah( berlaku dinamis)sesuai kondisi sosial ekonomi seseorang.terkait hal perubahan itu hanya dapat dilakukan salah satunya adalah operator desa dengan membuka website siks-kemensos.go.id/login. (Sumarto SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *