DEPOK, SGI-NEWS|– Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengingatkan warga Kota Depok, khususnya kawula muda, untuk memastikan bahwa pernikahan mereka tercatat oleh negara. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 Pasal 2, yang menyatakan bahwa pernikahan yang sah tidak hanya memenuhi rukun dan syarat agama, tetapi juga harus tercatat agar memiliki kepastian hukum.
“Pencatatan pernikahan merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum. Tidak hanya bagi pasangan suami istri, tapi juga bagi anak-anak mereka di masa depan,” ujar Nuraeni dalam video unggahan resmi akun Disdukcapil Kota Depok pada Selasa (18/11/2025).
Dalam video tersebut, Nuraeni menjelaskan bahwa pernikahan bagi umat Muslim dicatatkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) atau melalui Isbat Nikah di Pengadilan Agama jika syarat dan rukunnya sudah terpenuhi.
Sementara itu, bagi pasangan non-Muslim, Nuraeni menegaskan bahwa pencatatan dilakukan di Disdukcapil setelah semua persyaratan lengkap.
“Pencatatan pernikahan yang sah adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Dengan melakukan pencatatan, Anda melindungi hak diri sendiri, pasangan, dan anak-anak di masa depan,” tambahnya.
Nuraeni juga mengajak seluruh warga Depok untuk mewujudkan keluarga yang terlindungi dan tertib administrasi, agar tercipta masyarakat yang taat hukum dan terjaga hak-haknya.
“Mari kita pastikan keluarga kita tercatat dengan baik di sistem administrasi negara,” (Ham)













