BOJONEGORO, SGI.NEWS | Proses hukum terhadap JP, seorang kepala desa aktif di Kabupaten Tuban, memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro kini menggelar perkara atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan pejabat publik tersebut.
Laporan polisi bernomor LP-B/105/IX/2025/SPKT Polres Bojonegoro/Polda Jawa Timur, tertanggal 30 September 2025, menjadi dasar penyidikan. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 5 Januari 2024 itu mengarah pada pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, masing-masing dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Sebagai kepala desa, JP tak hanya terikat pada hukum pidana, tetapi juga pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut menuntut akuntabilitas dan integritas tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Jika terbukti bersalah, JP berpotensi menghadapi sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. JP sendiri telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan. Meski belum ada penetapan tersangka, gelar perkara menjadi penanda bahwa kasus ini bergerak menuju tahap krusial.
Suhardi Kusumo Ongko, SH, kuasa hukum pelapor, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun ia menekankan pentingnya percepatan penanganan perkara. “Kami berharap penyidik dapat segera menuntaskan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk di wilayah hukum Bojonegoro,” ujarnya.
Suhardi juga membuka kemungkinan untuk melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri jika proses penyidikan dinilai lamban. Langkah ini, menurutnya, bertujuan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai asas keadilan.
Kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan figur yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan desa. Transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum menjadi harapan masyarakat agar kepercayaan terhadap institusi desa tidak luntur.
Kabar Destara akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terkini secara objektif dan mendalam. [Tim Media]
(Bersambung……..)











