Dugaan Penyimpangan Pengelolaan BUMDes Mlati, Anggaran Rp160 Juta untuk Sapi Jadi Sorota

LAMONGAN… SGI-NEWS| Program pemberdayaan sapi yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mlati, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, kini menuai sorotan. Dari total anggaran kurang lebih Rp 130 juta yang dialokasikan untuk pembelian empat ekor sapi dan pembangunan kandang, kondisi di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidakberesan.

Pada Senin (12/1/2026), investigasi sejumlah media menemukan bahwa sapi bantuan tersebut sudah tidak lagi berada di kandang. Informasi dari warga menyebutkan dua ekor sapi mati diduga akibat terkena/teridentifikasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di bulan Oktober 2025, sementara dua ekor lainnya dijual kepada seorang kepala desa berinisial Y yang juga berprofesi sebagai pedagang sapi.

Ketua BUMDes Mlati, M. Kusnan, membenarkan bahwa dana pemberdayaan digunakan untuk membeli empat ekor sapi dengan total Rp70 juta, serta pembangunan kandang senilai Rp50–60 juta di Dusun Gempol. Namun, Kusnan yang diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus kerabat Kepala Desa, menimbulkan dugaan konflik kepentingan.

Dalam aturan kepegawaian, PNS dilarang merangkap jabatan di badan usaha, termasuk BUMDes, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat, termasuk pemberhentian dari jabatan.

Ketika diminta bukti resmi terkait kematian sapi, Kusnan tidak dapat menunjukkan surat keterangan dari instansi berwenang atau dokter hewan. Padahal, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Hewan, setiap kematian ternak akibat penyakit menular harus dilaporkan dan didokumentasikan.

Ketiadaan dokumen resmi ini menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan aset BUMDes. Apalagi, penjualan dua ekor sapi kepada pihak yang memiliki hubungan dengan perangkat desa berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes.

Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, kasus ini dapat masuk ranah pidana sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait kerugian keuangan negara. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, adanya rangkap jabatan oleh PNS dalam pengelolaan BUMDes dapat dikenai sanksi disiplin sesuai PP 53/2010, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat.

Kasus BUMDes Mlati menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan dana desa agar lebih transparan dan sesuai regulasi. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan audit serta investigasi menyeluruh, sehingga kepercayaan publik terhadap program pemberdayaan desa tidak luntur. [Tim Investigasi Lintas Media]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *