LAMONGAN, SGI.NEWS | Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosono menuai polemik. Alih-alih memberi kepastian hukum, proses sertifikasi diduga tidak mengikuti prosedur, sehingga sertifikat hak milik (SHM) terbit atas nama pihak yang bukan ahli waris sah. Korban, Masamah, warga Desa Trosono, mengaku tidak pernah dilibatkan dan mendapati tanah waris orang tuanya, almarhumah Patemah, telah bersertifikat atas nama ipar/keponakannya.
Masamah menyatakan kekecewaan terhadap kinerja Pokmas PTSL dan kepala desa. Ia terkejut saat mengetahui sawah waris peninggalan Patemah telah menjadi SHM atas nama Ajinoto melalui PTSL 2023–2024, tanpa persetujuan ahli waris. Saat dimintai penjelasan, Kepala Desa Trosono, Sutrisno, mengaku turut heran karena bukti asal perolehan tanah disebut tidak jelas atau tidak tersedia.
Junaidi S., penerima kuasa pendamping keluarga Masamah, menuturkan bahwa saat investigasi LPKPK di lapangan, Ketua Pokmas PTSL Kambali menyebut tidak ada dokumen asal perolehan tanah seperti surat waris, hibah, atau akta jual beli (AJB). Yang ada hanya surat pernyataan dari pendaftar (Ajinoto) yang berisi tanggung jawab bila dikemudian hari muncul permasalahan.
Upaya mediasi dilaporkan sempat terjadi penawaran Rp50 juta, lalu Rp75 juta, namun ditolak pihak penggugat. Masamah meminta hak sesuai porsi ahli waris, bukan kompensasi uang.
Program PTSL mewajibkan data yuridis yang sah (misalnya surat waris, hibah, AJB) dan data fisik (pengukuran bidang serta penegasan batas/patok) sebelum sertifikat diterbitkan. Prosesnya meliputi penyuluhan, pengukuran, pengumpulan dokumen, pengumuman, dan penerbitan sertifikat. Tanpa kelengkapan dokumen, permohonan tidak semestinya diloloskan.
Analisis hukum: potensi pelanggaran dan sanksi
- Kepastian hak atas tanah: UUPA (UU No. 5/1960) menegaskan bahwa hak atas tanah dibuktikan dengan alat bukti yang sah. Penerbitan sertifikat tanpa dasar yuridis yang memadai berpotensi cacat administratif.
- Prosedur PTSL: Ketentuan pelaksanaan PTSL mensyaratkan pembuktian asal perolehan dan persetujuan ahli waris jika objeknya tanah waris. Penerbitan SHM tanpa dokumen tersebut berpotensi melanggar prinsip due process administrasi pertanahan.
- Administrasi pemerintahan: UU No. 30/2014 melarang penyalahgunaan wewenang. Pejabat/penyelenggara di tingkat desa yang mengambil keputusan atau tindakan di luar prosedur dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pembatalan keputusan dan tuntutan ganti kerugian.
- Pemalsuan/dokumen tidak benar: KUHP Pasal 263 mengatur pidana atas pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.
- Kerugian keuangan negara: Jika terbukti menimbulkan kerugian negara atau memperkaya pihak tertentu melalui penyalahgunaan kewenangan, dapat dijerat UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001), Pasal 2 dan 3.
Tim LPKPK masih mengumpulkan bukti dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan data. Pihak kuasa keluarga korban menyatakan akan menempuh pelaporan resmi kepada aparat berwenang. Mengingat adanya ketidakterpenuhan dokumen asal perolehan, warga menuntut transparansi proses PTSL dan audit pertanggungjawaban oleh BPN Lamongan serta pemerintah desa setempat.
Rekomendasi tindakan untuk pemulihan hak dan kepastian hukum
- Inventarisasi berkas:
- Dokumen waris: surat keterangan ahli waris, letter C/riwayat tanah, bukti penguasaan fisik.
- Berkas PTSL: formulir permohonan, berita acara pengumuman, risalah pengukuran, daftar nama/objek.
- Permohonan pembatalan/pencabutan sertifikat: Ajukan keberatan administratif ke Kantor Pertanahan (BPN) Lamongan disertai bukti dan kronologi. Jika perlu, tempuh sengketa perdata (gugatan perbuatan melawan hukum/pembatalan sertifikat) di pengadilan.
- Audit dan etik: Minta Inspektorat daerah melakukan audit kepatuhan terhadap Pokmas PTSL dan perangkat desa.
- Mediasi berbasis hukum: Libatkan ahli waris lengkap, pemerintah desa, dan BPN untuk penataan ulang hak sesuai dokumen sah.
PTSL dirancang untuk memberikan kepastian hukum, bukan memperumit konflik keluarga dan desa. Kepatuhan prosedur, bukti asal perolehan yang sah, dan persetujuan ahli waris adalah fondasinya. [Tim Red]













